Senin, 21 September 2009

Etika Bisnis

MONEY GAME BERMUNCULAN

1. Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena bisnis tersebut hanya menguntungkan bagi anggota yang bergabung diawal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian. Dalam bisnis money game, pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor. Para pendiri bisnis money game tentu saja menyetor uang dalam jumlah yang besar pada awal berdirinya bisnis tersebut, sehingga jumlah komisi yang akan diterimanya pun cukup besar. Tetapi bagaimana dengan anggota yang memiliki modal kecil ? Tentu saja jumlah komisiyang akan diterimanya sangat kecil.


2. Dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan, Muhammad Tarigan, saya merasa departemen Perdagangan sepertinya lepas tangan dalam mengatasi bisnis money game ini. Memang, Depdag tidak memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan atas praktek money game, tetapi seharusnya Depdag lebih meningkatkan sosialisasi mengenai bisnis money game kepada masyarakat agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat dalam usaha bisnis money game.


3. Asosoasi penjualan langsung Indonesia (APLI) hanya berusaha melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalah gunakan sebagai bisnis usaha money game, sehingga peranan APLI dalam mengatasi bisnis money game tidak terlalu besar.
Bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia karena masyarakat kurang memahami tentang bisnis money game itu sendiri. Depdag dirasa masih kurang dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bisnis money game. Sebagian besar masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah kebawah yang paling banyak terjerat oleh praktek money game.


4. Bila dilihat dari sudut pandang ‘bisnis sebagai profesi yang luhur’ maka bisnis money game ini harus dilarang karena merugikan sebagian pihak dan hanya menguntungkan sebagian ppihak saja. Dalam berbisnis semua pihak yang terkait didalamnya harus saling menguntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.


5. Pandangan saya terhadap etika bisnis ‘what is legal ethical’ (asal tidak melanggar hukum ya etis), saya merasa sangat tidak setuju. Karena Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang segala sesuatunya diatur oleh hukum, salah satunya adalah bisnis. Jadi setiap bisnis yang jalankkan harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan apabila ada yang melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan maka harus. dihukum menurut hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar