Rabu, 16 Desember 2009

Sekarang, Izin buka usaha hanya butuh 17 hari

Rabu, 16 Desember 2009
Sumber : Laporan wartawan KOMPAS Suhartono

Untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha dan non perizinan di bidang investasi, Rabu (16/12/2009), empat menteri dan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal menandatangani surat keputusan bersama. Dengan surat keputusan bersama itu, izin membuka usaha yang semula memakan waktu selama 60 hari, kini dipangkas menjadi hanya 17 hari.

Bersamaan dengan itu, mulai 15 Januari 2010, pemerintah juga memberlakukan sistem satu atap secara elektronik. Untuk pertama kali, sistem satu atap secara elektronik diterapkan di Kota Batam.

Penandatanganan SKB empat menteri dan Kepala BKPM itu dilakukan di hadapan Wakil Presiden Boediono, Rabu (16/12) di Istana Wapres, Jakarta.

Dalam penandatanganan SKB i tu hadir Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM diwakili mengingat keduanya tengah mengikuti kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudh oyono di Eropa. Hadir pula perwakilan International Finance Coorporation (IFC) Jakarta.

Menurut Boediono, penandatanganan SKB Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk Membuka Usaha merupakan sebuah terobosan dan akan menjadi landasan yang kuat untuk mempercepat perizinan di bidang usaha.

Dengan peraturan ini, perangkat birokrasi di lapangan juga dapat bekerja untuk mempercepat perizinan. Saat ini Indonesia menempati peringkat 161 di dunia dalam penilaian kemudahan berbisnis" (doing Bussiness). Adapun dalam penilaian Memulai Usaha" (Starting Bussiness), menempati peringkat 122.

Dikatakan Boediono, peringkat ini sangat berguna dan bukan sekadar gagah-gagahan. "Sebab, peringkat itu mempunyai dampak daya tarik bagi calon investor dari luar negeri untuk melakukan penilaian berinvestasi," tandas Boediono.

Boediono menegaskan, dengan SKB Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Indonesia harus dapat terus memperbaiki peringkatnya di masa depan sehingga iklim investasi dapat lebih baik.

Terkait sistem satu atap elektronik untuk perizinan usaha, Boediono mengatakan dengan sistem tersebut, akan dipangkas sebanyak 70 perizinan menjadi satu atap.

Di tempat yang sama, Gamawan Fauzi mengatakan, jika pelaksanaan 17 hari masa kerja untuk pengurusan izin usaha baru berjalan dengan baik, pemerintah akan mempercepatnya kembali menjadi 10 hari.

"Saya harapkan dengan percepatan pengurusan perizinan selama 17 hari, maka peringkat kita naik menjadi peringkat 50 dari jumlah 183 negara. Pada tahun 2014, kita harapkan sudah masuk di 20 besar negara yang paling cepat dalam pengurusan izin membuka usaha," harap Gamawan.

Menurut Gamawan, dari 524 kabupaten kota, yang telah menerapkan sistem satu atap secara manual tercatat baru 299 kabupaten kota. "Setelah penerapan itu diberlakukan, jumlah kabupaten kota yang menerapkan sistem itu akan bertambah lagui menjadi 314 kabupaten kota dan akhirnya seluruhnya yang menerapkan secara elektornik," kata Gamawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar